Sesuai dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang
pelaksanaan PPKM Level 3 yakni terkait batasan jam operasional bagi
pelaku usaha non esensial yang hanya diperbolehkan buka sampai pukul
21.00 Wib.
Dipimpin Kspkt Polsek Jatirogo Aiptu Dwi Hari P., bersama Aipda Suwignyo dalam kegiatan kali ini dengan sasaran Warung makan.
“Kami
berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan mentaati program
pemerintah PPKM Level 3 sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran
Covid-19”.Ucap Dwi
Selain
itu Aiptu Dwi Hari P., juga menghimbau kepada pemilik rumah makan untuk
tetap menerapkan Protokol Kesehatan, serta menghimbau kepada pembeli
bisa makan ditempat dengan batas waktu 30 menit atau lebih baik
dibungkus selama pelaksanaan PPKM Level 3.”Imbuh Dwi
Ditempat
terpisah Kapolsek Jatirogo IPTU Suganda, S.H., saat dimintai keterangan
mengatakan kegiatan PPKM Level 3 ini sebagai upaya pemerintah untuk
mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Kami berharap masyarakat untuk
mentaati PPKM Level 3 dan tetap disiplin Prokes 5M agar terhindar dari
Covid-19.”Tegas Kapolsek
Home Uncategorized DUKUNG PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN PATROLI PELAKSANAAN PPKM...




