polrestuban-Jajaran Forkopimka Kecamatan Rengel memberikan pembinaan terhadap sejumlah pedagang tuak yang berjualan di tepi Jalan Raya Desa Maibit Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Senin (27/11/2017).

Para pedagang dikumpulkan di Balai Desa Maibit. AKP Yani Susilo, SH, Kapolsek Rengel Polres Tuban, dalam arahannya meminta agar warga tak lagi berjualan tuak di tepi jalan raya.

“Banyak sekali kerawanan apabila warga berjualan di tepi jalan raya, salah satunya mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan”, tuturnya.

Mantan Kasat Sabhara Polres Tuban menyarankan supaya warga masyarakat memilih cara lain untuk mencari nafkah, semisal dengan berjualan makanan khas Kota Tuban.

“Hal itu tentu akan menjadi jujukan bagi pengguna jalan yang melintas”, imbuhnya.

Senada dengan Kapolsek, Camat Rengel Sutrisno juga menyampaikan hal yang sama, menurut dia aparat pemerintahan tidak menghalang-halangi warga mencari nafkah, namun apabila ada hal yang dirasa kurang pantas akan lebih baik itu ditinggalkan.

Alasan lain yang mendasari pembinaan yang dilakukan adalah bangunan warung-warung tuak tersebut berada di atas tanah milim Dinas PU Provinsi Jawa Timur dan berdiri tanpa izin dan sudang barang tentu bangunan itu merupakan bangunan ilegal.

Para pedagang pun menyanggupi untuk tidak berjualan tuak di tepi jalan raya, namun apabila kesepakatan itu dilanggar, maka aparat akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here