wacananews.com-polrestubanpoldajatim Setelah beberapa hari terakhir tim gabungan dari Polsek Senori,  Koramil Senori dan Satpol PP Kec, Senori melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian dan jalur utama Kecamatan Senori.

Malam tadi Jum’at (5/3/2021) tim gabungan kembali melakukan operasi yustisi pembinaan, penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini lokasi operasi yustisi adalah perkampungan penduduk. Sasaranya masih sama yaitu warga masyarakat yang tidak memakai masker.

Seperti yang terlihat di pemukiman Desa Sidoharjo Kecamatan Senori. Dilokasi tersebut tim gabungan mendapati warga setempat yang berkumpul di Warkop milik warga desa setempat masih banyak yang belum mematuhi aturan protokol kesehatan, diantaranya tidak memakai masker dan berkerumun.

Mereka yang tidak menggunakan masker, selain didata, juga mendapatkan sanksi sosial, sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020. Beberapa sanksi yang diterapkan yakni  hukuman fisik melakukan push up.

“Sekedar ngopi dan cangkrukan bersama teman -teman, jadi tidak membawa masker,” ujar Soni, warga Desa Sidoharjo Kec, Senori.

Karena tidak memakai masker, dia dan warga lain yang tidak memakai masker pun diminta untuk menyanyikan lagu Garuda Pancasila dan melakukan push up oleh petugas dari tim gabungan.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Senori Iptu Suganda mengatakan, jika operasi yustisi tersebut dilakukan sebagai kampanye penggunaan masker, sekaligus pembagian masker kepada masyarakat.

“Memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker dan wajib menggunakan masker pada pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dengan kampanye ini, maka diharapkan masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi yustisi  masker ini juga akan terus dilaksanakan secara berkala, dan di beberapa tempat keramaian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here