Bentuk upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19
Polsek Jatirogo melaksanakan Giat Yustisi Pendisiplinan Protokol
Kesehatan. Minggu, 25/04/2021.
Sesuai
dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang
penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna
mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam
kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Aiptu Sumarno, S.H., bersama
Bripka Kaswadi, S.H., mengajak kepada masyarakat untuk selalu mematuhi
protokol kesehatan dengan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker,
menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, untuk
mencegah penyebaran Covid-19. “Kami berharap ditengah Pandemi Covid-19
ini masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu Disiplin
Protokol Kesehatan” Tutur Sumarno
Kapolres
Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui mm Kapolsek
Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes
yaitu 5M menjadi salah satu bentuk untuk memutus mata rantai serta
penularan virus Covid-19.”Pungkas Kapolsek.
Home Uncategorized GUNA MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19, POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN GIAT...








