Dalam rangka menekan angka penularan
Covid-19 Polsek Jatirogo melaksanakan Giat Yustisi Pendisiplinan
Protokol Kesehatan. Sabtu malam, 28/08/2021.
Sesuai
dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang
penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna
mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam
kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Aipda Suwignyo bersama Bripka
Edi Susilo serta Pelda Abdul Rokim Anggota Koramil Jatirogo mengajak
kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M
yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari
kerumunan dan mengurangi mobilitas, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami berharap ditengah Pandemi Covid-19 ini masyarakat mematuhi
himbauan pemerintah untuk selalu Disiplin Protokol Kesehatan” Tutur
Suwignyo
Kapolres Tuban
AKBP Darman, S.I.K., melalui mm Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati,
S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes yaitu 5M menjadi salah satu
bentuk untuk memutus mata rantai serta penularan virus Covid-19.”Pungkas
Kapolsek.
“Humas Polsek Jatirogo”
Home Uncategorized GUNA MENCEGAH PENULARAN COVID-19 POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN GIAT YUSTISI PENDISIPLINAN...







