Jum’at, 11 Oktober 2019 Satbinmas polres Tuban melaksanakan
kegiatan himbauan kamtibmas kepada masyarakat Ds.Tegal Agung
Kec.Semanding Tuban Agara para warga Ds.Tegal Agung berpartisipasi dalam
menjaga keamanan di lingkungan sekitar menjelang pelantikan presiden
dan wakil presiden terpilih periode 2019 – 2024.
Diharapkan
warga masyarakat nantinya bisa meredam kerusuhuan sekecil apapun di
lingkungan masyarakat dan segera di laporkan agar dari pihak kepolisian
bisa cepat merespon.
Kanit
Binkamsa juga memberikan pemahaman mengenai UU ITE Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang
nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta
transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini
memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.Ada sejumlah
pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media
pesan elektronik. Antara lain:
Pasal 28
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34
yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:
Pasal 51
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/aPemanfaatan
Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi








