wacananews.com– Mengemudikan kendaraan, tak hanya wajib membawa surat-surat saja seperti STNK dan SIM, tapi menyertakan juga kelengkapan lainnya sebagai pelindung keselamatan, juga untuk antisipasi ketika terjadi kendala di jalan.
Diingatkan sebelum mengendarai mobil atau motor, jangan lupa untuk memeriksa perlengkapan minimal yang harus tersedia di kendaraan.Baik kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan personal.
Ketentuan tersebut tertera di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 57.
Mulai dari pemotor, yang harus bahkan wajib dibawa dan dikenakan adalah helm. Kelengkapan motor juga sangat penting. Sedangkan pengemudi mobil harus dilengkapi sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, perlengkapan P3K dan rompi pemantul cahaya, buat pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tak memiliki rumah-rumah. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here