wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Terjadinya kecelakaan di wilayah hukum Tuban, disebabkan karena pengemudi tidak berhati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara.Di zaman yang begitu moderan dengan teknologi yang semakin canggih ini, membuat masyarakat di Negara tercinta kita semakin menutup mata pada hukum-hukum yang berlaku. Hukum bukan lagi menjadi sebuah norma dan aturan yang menakutkan bagi masyarakat. Contoh yang paling banyak ditemui yaitu, masyarakat yang tidak patuh dalam berlalu lintas. Tampak terlihat Anggota Sat Lantas Polres Tuban Bripka Wahyu Septo , pagi tadi Rabu 12 Februari 2020 mengedukasi pengguna jalan, dengan memberikan pendidikan berlalu lintas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap lalulintas serta memberikan pemahamam terhadap bagaimana cara berkendara yang baik dan benar sebgai pengguna jalan, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan factor utama pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here