Mengemudikan kendaraan, tak hanya wajib membawa
surat-surat saja seperti STNK dan SIM, tapi menyertakan juga kelengkapan
lainnya sebagai pelindung keselamatan, juga untuk antisipasi ketika
terjadi kendala di jalan.
Diingatkan
sebelum mengendarai mobil atau motor, jangan lupa untuk memeriksa
perlengkapan minimal yang harus tersedia di kendaraan.Baik kelengkapan
kendaraan maupun kelengkapan personal.
Ketentuan
tersebut tertera di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 57.
Mulai
dari pemotor, yang harus bahkan wajib dibawa dan dikenakan adalah helm.
Kelengkapan motor juga sangat penting. Sedangkan pengemudi mobil harus
dilengkapi sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak,
pembuka roda, perlengkapan P3K dan rompi pemantul cahaya, buat
pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tak memiliki
rumah-rumah (14/9/19)






