Forkopimka Bancar Tuban malam itu melaksanakan kegiatan PPKM Darurat covid-19
sebagaimana inmedagri no 15 tahun 2021 tentang pembatasan aktifitas
masyarakat dimalam hari maksimal pukul 20.00 wib.
Pada kesempatan itu, Forkopimka Bancar Melalui Kapolsek Bancar AKP Budi Friyanto memberikan himbauan protokol kesehatan 5M
serta memberikan masker Kepada warga yang tidak memakai masker ketika
sedang beraktivitas diluar rumah dengan tujuan untuk mengantisipasi
Penyebaran Covid-19 secara dini yang dimulai dari diri sendiri.
Giat PPKM Darurat ditujukan
terhadap masyarakat yang sedang beraktifitas melebihi jam malam 20.00
wib, apabila menjumpai kerumunan dimalam hari melebihi jam yang sudah
ditentukan oleh Pemerintah petugas langsung memberikan teguran serta
menghimbau merkea untuk segera pulang kerumah masing-masing.
Dengan diberikannya Himbauan dan teguran kepada masyarakat terkait kepatuhan Protokol kesehatan semoga masyarakat semakin sadar akan bahayanya Penyebaran Covid 19 dan kedepan Selalu Mematuhi Protokol Kesehatan untuk kesehatan diri sendiri maupun orang lain.
Sebagaimana atensi Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP DARMAN, S.I.K., bahwa Memberikan himbauan kepada masyarakat terkait kepatuhan Protokol kesehatan disaat diberlakukannya PPKM Darurat dalam
rangka penanggulangan Penyebaran Covid-19 harus selalu dilakukan dengan
rasa tanggung jawab karena Polri sebagai garda terdepan sebagai
Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat, lakukan tugasmu dengan penuh
keikhlasan semoga Allah SWT selalu memberikan perlindungan dan kesehatan
untuk kita semua. Amin.Humas Bcr







