Hari ini Polsek Jatirogo melaksanakan operasi dengan
sandi Operasi Patuh Semeru 2019, ini juga diadakan serentak di jajaran
wilayah Polda Jawa Timur sejak dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11
September 2019.
Operasi
yang terfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk
menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib khususnya
diwilayah hukum Polsek Jatirogo.
Selain itu, operasi patuh juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Petugas
kepolisian dari Polsek Jatirogo Polres Tuban melakukan kegiatan Operasi
Patuh Semeru 2019 di Jalan Raya Barat Jatirogo depan kantor Polsek
Jatirogo, Jum’at,(30/8/2019). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Yang menjadi sasaran dalam kegiatan operasi patuh semeru 2019 ini antara lain:1. Melawan arus.2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.4. Tidak menggunakan helm SNI.5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.6. Melebihi batas kecepatan.7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang.11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
“Seperti
yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama yaitu
pelanggar melawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM,
serta pemasangan rotator dan sirine,” ujar AKP Budi Santoso,S.H.,M.H.
Kapolsek Jatirogo.
Selesai
kegiatan operasi, masyarakat yang terjaring operasi di kumpulkan dan
dijelaskan dan diberikan wawasan serta disampaikan pesan himbauan oleh
Kapolsek Jatirogo AKP Budi Santoso,S.H.,M.H. dan Kanit Lantas Polsek
Jatirogo Ipda Kastur.
Setelah
mengetahui macam-macam pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan
bermotor juga dijelaskan sangsi atas pelanggaran dan besaran denda
tilang.
Dibacakan dan
dijelaskan Kanit Lantas Polsek Jatirogo Ipda Kastur kepada masyarakat
yang terkena operasi bahwa sangsi denda bagi yang melakukan pelanggaran
ialah:1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi
rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,
fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp
250.000.2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.
(Humas Polsek Jatirogo)







