wacananews.com – Kapolse Singgahan Polres Tuban bersama anggotanya membantu menyelesaikan masalah pembagian tanah warisan yang dipermasalahkan oleh warga desa Tingkis Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.
Penyelesaian masalah tersebut dilakukan bersama, Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa beserta Kepala desa dan Aparat Desa Tingkis bertempat di Balaidesa Tingkis Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Rabu Siang (20/11/19).
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Singgahan AKP Ali Kanapi, SH menyampaikan himbauan agar para ahli waris menerima dan menghormati keputusan yang sudah disepakati bersama, sehingga tidak timbul permasalahan dan perselisihan dikemudian hari.
Kapolsek juga menyampaikan kepada Kepala desa beserta perangkatnya apabila permasalahan sosial agar diselesaikan bersama bhabinkamtibmas dan babinsa sehingga tidak perlu datang kepolsek.
Ditempat terpisah Kapolsek Singgahan Polres Tuban AKP Ali Kanapi, SH mengatakan, ini adalah harapan dari pimpinan dalam hal ini Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono S.H., S.I.K., M.Si untuk mengedepankan peran Bhabinkamtibmas.
Tadi sengaja kami datang selain ingin tau permasalahan juga melakukan pengecekan sejauh mana peran bhabinkamtibmas di desa. Ucap Kapolsek
Bhabinkamtibmas harus mampu melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam harkamtibmas dan pemecahan masalah.
Keberadaan anggota Polri utamanya Bhabinkamtibmas di desa merupakan langkah yang tepat guna menciptakan situasi kamtibmas dan kondusif, dimanamendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya. Ucap Kapolsek Singgahan.





