wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Selasa 01 September 2020 bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Widang berlangsung rapat koordinasi terkait Perbup nomor 65 tahun 2020 dan kegiatan hiburan di Wilayah Tuban saat zona merah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Drs. Sartono, M.Si., Camat  Widang, Kapten inf Istoha, Danramil 0811/11 Widang, AKP Totok Wijanarko, S.Pd, Kapolsek Widang, Kapuskesmas Compreng dan Kapuskesmas Widang serta Kades se Kecamatan Widang.

Dalam kegiatan tersebut dibahas beberapa point dari Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2020 yang salah satunya terkait penggunaan masker dan menyangkut kegiatan hiburan yang dilakukan oleh masyarakat.

” Kemudian disampaian pula hasil Konferensi Pers Bupati Tuban bersama Forkopimda terkait tindak lanjut Kabupaten Tuban masih dalam status zona merah, ” ucap Kapolsek Widang yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Rapat ini dilaksanakan juga untuk menindaklanjuti adanya kegiatan masyarakat di wilayah lain yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka diundang Kades se Kecamatan Widang untuk dapat mempedomani protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat.

” Kegiatan masyarakat bisa dilaksanakan, namun wajib dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan jam malam pukul : 21.00 Wib. Sementara yang belum bisa diijinkan adalah konser / kegiatan besar di lapangan terbuka dan tentunya yang mengundang banyak massa, ” tegas Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here