wacananews.comPolresTubanPoldaJatim Widang – Polres Tuban gelar Press Release terkait kasus pencurian di counter Handphone, Senin (27/09/2021). Press release dipimpin Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., di dampingi Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd.

Tersangka berinisial M.I. (29) Warga Desa Tegalrejo Kecamatan Widang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 363 KUH Pidana.

” Tersangka M.I. melakukan Pencurian di counter Handphone milik Lukman Hakim (31) warga Simorejo Kecamatan Widang dengan kerugian material uang tunai 10 juta,” terang AKP Totok Wijanarko usai kegiatan pers release.

Kejadian berlangsung pada siang hari sekitar pukul 11.00 Wib pada 18 September 2021. Tersangka mengambil uang tunai di laci counter Handphone yang ditinggal pemiliknya masuk ke dalam rumah,” imbuh Kapolsek.

Saat kejadian memang counter tidak dalam keadaan terkunci, sehingga mempermudah pelaku melancarkan aksinya. 

“Setelah olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk yang ada, akhirnya pelaku atau tersangka dapat diamankan oleh petugas. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tuban untuk menjalani serangkaian proses penyidikan, ” pungkas Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here