wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Jatirogo Polres Tuban Jatirogo melaksanakan Himbauan kepada masyarakat terkait Physical Distancing di area makam mbah punjul jatirogo agar masyarakat mematuhi kebijakan dari pemerintah untuk tidak berkumpul di tempat umum dalam menangani penyebaran Covid 19.Sabtu, 2/05/2020.

Seperti diketahui informasi perkembangan sebaran Covid19 selalu bertambah baik untuk ODP, PDP dan Pasien Positif terkena Covid19 di Propinsi Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut Kanit lantas Polsek Jatirogo Ipda Kastur menjelaskan “Tempat-tempat lain yg belum masuk kawasan dan jalur tertib Physical Distancing akan dilakukan Patroli Dialogis dan pembubaran persuasif untuk masyarakat tidak berkerumun dan kembali kerumah masing-masing,”
Peran Polri pada Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 dijelaskan adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban, maka kawasan dan jalur tertib diterapkan guna masyarakat patuhi kebijakan pemerintah tentang Physical Distancing (jaga jarak kontak fisik) dalam rangka percepatan penanganan pencegahan penyebaran Covid19 ditengah-tengah masyarakat yg sedang mewabah.
Ditempat terpisah ketika dimintai keterangan menurut Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., kegiatan Physical distancing ini merupakan perintah dan atensi dari Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., kepada seluruh polsek jajaran diwilayah hukum Polres Tuban. Ujar “Kapolsek”

Kami Bekerja Untuk KamuKamu di Rumah Untuk SemuaUntuk Indonesia
Jadilah Polisi HEBAT yang Bermanfaat

“Humas Polsek Jatirogo”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here