wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Jatirogo Polres Tuban Jatirogo melaksanakan Himbauan kepada masyarakat terkait Physical Distancing di area makam mbah punjul jatirogo agar masyarakat mematuhi kebijakan dari pemerintah untuk tidak berkumpul di tempat umum dalam menangani penyebaran Covid 19.Sabtu, 2/05/2020.
Seperti
diketahui informasi perkembangan sebaran Covid19 selalu bertambah baik
untuk ODP, PDP dan Pasien Positif terkena Covid19 di Propinsi Jawa
Timur.
Dalam kegiatan
tersebut Kanit lantas Polsek Jatirogo Ipda Kastur menjelaskan
“Tempat-tempat lain yg belum masuk kawasan dan jalur tertib Physical
Distancing akan dilakukan Patroli Dialogis dan pembubaran persuasif
untuk masyarakat tidak berkerumun dan kembali kerumah masing-masing,”
Peran
Polri pada Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 dijelaskan adalah
pemeliharaan keamanan dan ketertiban, maka kawasan dan jalur tertib
diterapkan guna masyarakat patuhi kebijakan pemerintah tentang Physical
Distancing (jaga jarak kontak fisik) dalam rangka percepatan penanganan
pencegahan penyebaran Covid19 ditengah-tengah masyarakat yg sedang
mewabah.
Ditempat
terpisah ketika dimintai keterangan menurut Kapolsek Jatirogo AKP Elis
Suendayati, S.H., kegiatan Physical distancing ini merupakan perintah
dan atensi dari Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H.,
kepada seluruh polsek jajaran diwilayah hukum Polres Tuban. Ujar
“Kapolsek”
Kami Bekerja Untuk KamuKamu di Rumah Untuk SemuaUntuk Indonesia
Jadilah Polisi HEBAT yang Bermanfaat
“Humas Polsek Jatirogo”