Pemusnahan barang bukti berupa 7.781 butir pil carnophen dan 11,04 gram Sabu-sabu dilajsanakan Forpimda Tuban di gedung serba guna Polres Tuban pagi ini, Rabu (16/8/2017).

Barang bukti tersebut hasil tangkapan Sat Reskoba dan sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tuban namun pelaksanaan pemusnahan saja di Polres.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad didampingi Dandim 0811 Tuban, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Ketua Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan dan Ketua DPRD Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad menjelaskan bahwa Narkoba menjadi ancaman yang sangat serius dan berbahaya bagi generasi muda dan kader masa depan bangsa Indonesia. Maka perlu semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Tuban.

“Semua pihak harus tanggung jawab dan berkomintmen bersama untuk bebaskan generasi muda dari Narkoba untuk selanjutnya bisa hidup sehat,” ujarnya

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran Narkoba dan penyalahgunaan obat – obatan terlarang sehingga generasi penerus bangsa bebas dari narkoba.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here