wacananews.com – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. 
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Dalam mendukung kebijakan pemerintah tersebut Polsek Singgahan Polres Tuban melakukan upaya-upaya dengan memasang baner himbauan larangan mudik lebaran tahun 2021 dibeberapa titik wilayah Kecamatan Singgahan. Kamis siang (22/4/21)
Kapolsek Singgahan AKP Suharto, SH menjelaskan, Pemasangan baner himbauan tersebut dalam mendukung kebijakan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
Kita pasang 3 titik yang dianggap tempat paling strategis sehingga bisa dilihat oleh warga diantaranya depan Mapolsek Singgahan, depan pertokoan indomart Desa Mulyoagung serta pertigaan bakalan Desa Lajolor. 
Diharapkan himbauan tersebut agar masyarakat mengerti sehingga keluarga yang dirumah bisa memberikan informasi kepada keluarga yang diluar daerah tentang adanya aturan tersebut. Jelas Kapolsek Singgahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here