wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim, Memasuki masa tenang Pilkada 2020 tanggal 6 sampai 8 desember, Kepolisian Resor Tuban melakukan Pengamanan Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sepanjang jalan Kota Tuban.

Tim penertiban APK melibatkan petugas dari KPU, Bawaslu, Satpol PP serta perwakilan Parpol Pengusung Pasangan Calon tersebut melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang didampingi Personel Polres Tuban serta anggota Kodim 0811 Tuban, Minggu (06/12/2020).

Sementara itu Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabagops Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., mengatakan bahwa penertiban APK Pilkada 2020 adalah kewenangan dari KPU.

” Yang berwenang dalam melakukan penurunan APK Pilkada adalah KPU, Kami dari Polres Tuban dan Kodim 0811 hanya bertugas mengamankan saja, antisipasi jika ada pihak yang menggangu Proses penertiban tersebut” ujar Kompol Budi.

Ada perbedaan kewenangan dalam penertiban APK Pemilu dengan APK Pilkada, dalam pemilu pileg dan pilpres yang berkewenangan menertibkan APK adalah Bawaslu, Namun pada pilkada yang memiliki kewajiban untuk menertibkan APK ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diperjelas dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 31 yang menyatakan bahwa KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, serta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk berkoordinasi menurunkan APK paling lambat tiga hari sebelum hari H

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here