wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 Polsek Jatirogo Polres Tuban melaksanakan Giat Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Minggu malam, 17/01/2021.
Sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Brika Fahrul dan Bripka Kaswadi, S.H., bersama  anggota Koramil Koptu Mashari mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Kami berharap ditengah Pandemi Covid-19 ini masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu Disiplin Protokol Kesehatan” Tutur Fahrul
Ditempat terpisah PLH Kapolsek Jatirogo IPTU Waheru P., S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes yaitu 3M menjadi salah satu bentuk untuk memutus mata rantai serta penularan virus Covid-19.”Imbuh Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here