wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Kapolsek Jenu AKP Rukimin S.H. M.H. besarta forkopimka pimpin giat pengamanan tahapan musyawarah bentuk ganti kerugian untuk warga desa sumurgeneng yang sudah ternilai oleh KJPP,
Bertempat di balai Desa Sumurgeneng Kec jenu Kabupaten Tuban telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Bentuk ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah oleh BPN Kabupaten Tuban untuk pembangunan kilang minyak di Kec.Jenu.
Setelah semuanya sesuai dengan penilian tim KJPP , dari BPN Kabupaten tuban akan menyampaikan ke pada warga tentang jumlah luas lahan pekarangan , tanam tumbuh dan jumlah nilai rupiah ,pada masing – masing pemilik warga yang mendapat undangan dengan rencana kilang minyak di Kec Jenu. Seteleh semunya warga setuju dan ttd secepatnya dari BPN akan menempelkan pengumuman di balai desa dari jumlah nilai lahan pekarangan, lahan pertanian , tanam tumbuh dengan jumlah nilai rupiah keseluruhan.
AKP Rukimin S.H M.H menghimbau agar panitia dan peserta undangan untuk mematuhi protokoler kesehatan , jaga jarak , gunakan Masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan kantor Desa sumurgenng, mengingat masa saat ini masih pandemi covid 19.
Humas jenu







