wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kerek, gugus tugas Covid 19 Kecamatan rutin melaksanakan pemantauan implementasi Inpres nomor 6 dan perbup nomor 65 tahun 2020 di wilayah Kecamatan Kerek.

     Kegiatan yang selalu melibatkan gugus tugas dan tiga pilar Kecamatan tidak henti hentinya memberikan sosialisasi maupun penindakan terhadap warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan terutama di tempat-tempat keramaian.

     Hari Senin (30/11/2020) kembali tim Gugus Tugas Kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di pasar hewan Kecamatan Kerek yang memang hanya digelar seminggu sekali khususnya di hari Senin.

    Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Waka Polsek Kerek lpda Supriadi, petugas gabungan menyusuri pasar hewan Kecamatan Kerek dengan memberikan sosialisasi serta peneguran terhadap warga masyarakat yang beraktivitas di pasar hewan Kecamatan Kerek khususnya demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Kerek.

HUMAS POLSEK KEREK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here