Senori – Masih di bulan Syawal 1447 H yang merupakan bulan baik menurut tradisi dan hitungan hari bagi masyarakat jawa. Banyak warga masyarakat di desa-desa wilayah Kecamatan Senori yang menyelenggarakan hajatan seperti khitanan maupun menikahkan anaknya
Tidak sedikit warga masyarakat yang mempunyai hajat tersebut memberikan hiburan bagi para tamu undangan dengan menggelar pertunjukan seni tradisional, musik elekton maupun sholawatan.
Tentunya warga yang mempunyai hajatan dengan menyertakan hiburan ini mempunyai kewajiban untuk mengajukan surat ijin keramaian kepada kepolisian dalam hal ini Polsek Senori Polres Tuban.
Seperti surat ijin yang diajukan oleh Suwandi (47) warga Desa Wonosari Kecamatan Senori yang akan menyelenggarakan khitanan anaknya dengan menggelar seni Campursari.
Setelah menerima surat pengajuan ijin dari warga desa Wonosari, Kapolsek Senori Polres Tuban Iptu Sudjarwo, S.H., bersama Ps Kanit Intelkam Aiptu Mafud Efendi dan Ps Kanit Samapta Aiptu Ahmadi melaksanakan pengecekan lokasi kegiatan masyarakat.
“Sebelum kita mengeluarkan surat ijin keramaian kita cek lokasi untuk memastikan kegiatan nanti berjalan dengan aman dan terkendali,” jelas Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senori Iptu Sudjarwo, Selasa (14/4/2026).
Setelah kita survei lokasi kegiatan seperti kondisi tempat yang akan digunakan untuk tempat hiburan, ada akses jalan alternatif atau tidak apabila kegiatan menutup jalan atau kondisi lingkungan masyarakat. Setelah itu baru bisa kita keluarkan surat ijin keramaian agar nanti pada waktu pelaksanaan kegiatan masyarakat berjalan aman dan tertib, jelas Iptu Sudjarwo.






