wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Peduli akan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Widang bersama Kora GBmil dan Pol PP gelar sosialisasi, edukasi dan membagikan Masker, Minggu (10/01/21).
”
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan himbauan agar bijak dalam
menggunakan media sosial, jangan sampai yang tadinya berawal dari sebuah
keisengan, tapi bisa berujung pada ranah pidana.
Kepada
warga masyarakat kita sampaikan sosialisasi, dan edukasi betapa
pentingnya disiplin menerapkan Protokol Kesehatan yakni 3M (Memakai
Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak). Ini guna memutus rantai
penyebaran Virus Corona.
” Selanjutnya kita sisipkan pemahaman terkait penggunaan media sosial. Bahwa penggunaan media sosial adalah hak setiap orang, akan tetapi juga ada ketentuan yang berlaku, ada undang undang ITE yang mengatur, ” ucap Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., saat memberi keterangan kepada Kontributor lewat ponselnya.
Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, menyebutkan tentang ‘Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’.
” Ini kita sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian kita supaya mereka memahami, kemudian menghindari hal-hal yang demikian. Jangan sampai karena kurangnya pengetahuan sehingga mereka bisa terjerat kasus hukum karena kurang bijak dalam bermedia sosial, ” imbuh Kapolsek.