Maraknya berita bohong atau Hoax dan ujaran kebencian serta pelanggaran Undang-Undang ITE yang tersebar di tengah masyarakat menjadi penyebab munculnya perpecahan kesatuan dan persatuan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Montong Polres Tuban melalui Kasi Humas melakukan penyuluhan kepada Pemuda Karang Taruna Kecamatan Montong yang bertempat di Balai Desa Jetak dalam acara Pelatihan Pengembangan SDM, Pelatihan Jurnalistik Blog/Website, Jurnalistik, Video Vlog oleh Karang Taruna Kecamatan Montong. sabtu 28/12/2019.
Penyuluhan ini dilakukan dengan materi pencegahan pelanggaran undang undang ITE dan mencegah penyebaran berita Hoax dan ujaran kebencian khususnya di kalangan generasi muda.
Materi tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polsek Montong Aiptu Jamal. Dalam penyampaiannya Kasi Humas mengatakan bahwa hoax dan ujaran kebencian sudah menjalar kepada seluruh lini masyarakat.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono S.H, S.I.K, M.si melalui Kapolsek Montong Iptu Nungki Sambodo, Sh mengatakan “Di sini diperlukan kecerdasan dan sikap kritis terhadap informasi dan isu yang berkembang sehingga masyarakat tidak gampang terpengaruh terhadap isu isu negatif dan berita hoax” ujar kapolsek
Pada kesempatan yang sama Kasi Humas juga menyampaikan bahwa para penyebar hoax dan yang ikut serta menyebarkan berita berita kebohongan dan isu negatif yang dapat memecah belah masyarakat akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan efek yang baik bagi dunia pendidikan agar para pelajar bisa bersikap kritis dan cerdas dalam menanggapi peristiwa yang terjadi dan isu yang berkembang” tandas kasi humas.
( humas Polsek Montong )








