polrestuban-Kepolisian Resort (Polres) Tuban mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ali Munhaji alias Bang Ali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan cabul kepada anak dibawah umur bernisial MAS (17).

“Pelaku sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka” ujar Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad. Senin (07/08/2017)

Kasus pencabulan itu berawal saat korban dan teman-temannya datang kerumah pelaku dengan tujuan untuk bermain. Selama berada dirumahnya pelaku tersebut sering memberikan nasehat atau petuah-petuah kebaikan terhadap korban. Kemudian saat korban dan teman-temannya sedang tidur bersama pelaku di dalam kamarnya tersebut, pelaku secara diam-diam mencabuli korban.

Kejadian pencabulan terhadap korban tersebut dilakukan oleh pelaku hingga sampai 7 (Tujuh) kali. Setelah mengetahui kejadian yang dialami oleh korban tersebut  selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor UPPA Polres Tuban.

“Kita masih mengembangkan apakah masih ada korban lain dari perbuatan pelaku ini. Pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak” pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here