POLRESTUBAN-Kepolisian Polres Tuban  Jawa Timur memerintahkan seluruh jajaran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk mengawal penggunaan Dana Desa  di 311 desa dan 17 Kelurahan di seluruh Kabupaten Tuban. Kapolsek Merakurak AKP Simon Triyono bersama dengan Bhabinkamtibmas Ds. Tuwiriwetan Kec. Merakurak BRIPKA Mujiyanto sambang ke balai desa untuk memonitor penggunaan anggaran dana desa . Selasa 31/10/2017

Instruksi pengawasan Dana Desa (DD) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bahkan sudah ada teken Memorandum of Understanding (MoU) dari Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa (Kemendes) sehingga Menurut Kapolres Tuban AKBP Sutrisno para kapolsek jajaran beserta Bhabinkamtibmas untuk mengawal dana desa yang rawan akan penyelewengan.

“Jangan sampai ada anggota di lapangan yang justru mengajarkan celah-celah untuk melakukan penyelewengan, ini akan berakibat fatal. Selain berdampak hukum bagi yang bersangkutan, juga kapolsek dan kapolresnya bisa dicopot jabatannya,” Pungkas. AKP simon Triyono mengulang apa yang di sampaikan oleh kapolres Tuban.

Kegiatan sambang  ini dalam rangka menjalin sinergi bersama Kepala Desa Tuwiriwetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, melalui silaturahmi meningkatkan kerjasama untuk mengawal penggunaan dana desa dengan baik demi kesehjahteraan masyarakat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Humas Polsek Merakurak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here