Siang ini setidaknya kepolisian Resort Tuban laksanakan konferensi pers setelah berhasil ungkap beberapa kasus, yakni kasus begal dan pembunuhan yang terjadi waktu lalu, 30/10/2018.

Salah satunya yaitu pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang gadis karyawati yaitu dengan merampas motor korban yang dilakukan di jalan sepi Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang terjadi pekan lalu.

Dua begal itu berhasil ditangkap beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian pembegalan itu kepada Polisi. Pelaku terpaksa harus lumpuhkan dengan dilakukan penembakan saat ditangkap dari tempat persembunyiannya.

Kapolres Tuban menerangkan bahwa dua pelaku begal yang terpaksa harus ditembak itu masing-masing adalah Rusminto (48), warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dan Sunarko (27), warga Dusun Tlogonongko, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban,

“Setelah melakukan kerja keras, anggota tim jajaran telah berhasil menangkap pelaku begal yang beraksi di daerah Tegalagung,” terang AKBP Nanang Haryono, Kapolres Tuban.

Pelaku berhasil diringkus oleh jajaran tim Resmob Sat Reskrim Polres Tuban setelah berhasil diketahui identitasnya oleh petugas. Satu pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Palang dan satu pelaku lainnya ditangkap di jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.

Sementara itu, Rusminto disinyalir sudah beberapa kali melakukan aksinya membegal dan menjambret di wilayah Kabupaten Tuban dan sudah residivis atau keluar masuk penjara. Adapun sasarannya adalah pengendara motor yang berjalan sendirian di jalanan yang sepi.

“Pelaku ini terkenal sadis dan sudah meresahkan masyarakat. Tercatat sudah beberapa kali pelaku ini beraksi di Tuban dan merupakan residivis,” sambungnya.

Seperti diberitakan sebelum, Shinta Dewi Susanti (19), menjadi korban pembegalan di jalan sepi Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban pada hari Jumat (19/10/2018) lalu. Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka serta sepeda motor dan HP milik korban raib dibawa pelaku.

IMG-20181030-WA0029

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor serta handphone milik korban dan langsung diserahkan siang tadi ketika pelaksanaan konferensi pers.

Karena perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan Maksimal 9 tahun penjara.
(Rafficc)IMG-20181030-WA0035

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here