wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Kapolsek Bangilan AKP Budi Handoyo, SH., Pimpin Anggota sebanyak 10 personil gabungan melaksanakan giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukum Polsek Bangilan, pada Senin (16/12/19) sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, SH., S. IK., M. SI., melalui Kapolsek Bangilan mengatakan “kegiatan yang dilakukan guna menimalisir ancaman khamtibmas yang terjadi di kecamatan Bangilan Tuban ini, terutama terkait peredaran miras serta penjualan miras tanpa izin, dan kriminal menjelang natal dan Tahun Baru 2020″, tuturnya. “Sasaran kegiatan ini adalah Narkoba, Miras, Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (Sajam) dan Premanisme. Dimana sasaran tempat yaitu rawan kriminal dan juga cafe/warung-warung yang ada di Wilayah Hukum Polsek Bangilan”, jelas AKP Budi.
Dalam giat tersebut di temukan atau di dapati Rumah milik Saudara inisial DSAP, Laki-laki, umur 48 th, Swasta, Desa Bangilan, Kec.Bangilan Kab.Tuban, dengan hasil ditemukan : – 22 (dua puluh dua) BOTOL ARAK JAWA, ISI @ 1500 ml. Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono SH., S. IK., M. SI., melalui Kapolsek Bangilan AKP Budi Handoyo, SH., menghimbau kepada warung -warung untuk tidak memperdagangkan miras, serta masyarakat untuk tidak mengkonsumsinya.
“Jangan menjual Mira’s Karena masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan kesehatan tubuh, dan juga mengkomsumsi minuman keras juga bisa membuat kesadaran tidak baik yang akhirnya melakukan tindakan kriminal.” tutupnya.(Rdn/Bgl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here