wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Polres Tuban, Polsek Palang Polres Tuban Gabungan dengan TNI dan Satpolpp melaksanakan Giat yustisi dan penegakkan PPKM Darurat Level Dua,kepada masyarakat pengguna Jalan Raya Desa Leranwetan depan Balai Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, Pada hari Senin (14/02/2022).
Kegiatan Yustisi dalam
rangka penegakkan PPKM Darurat sesuai dengan peraturan Mendagri dengan
perkembangan adanya penyebaran Virus COVID-19 Varian Omicron di Wilayah
Indonesia, dan guna mencegah penyebaran Virus Omicron di wilayah
Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, Polsek Palang melaksanakan Kegiatan
Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi Proses, dan
dalam kegiatan Yustisi tersebut Polsek Palang memberikan himbau dan
membagikan masker, kemudian dengan berkerja sama dengan Puskesmas
Palang, melaksanakan penyuntikan Vaksin COVID-19 kepada masyarakat yang
didapati belum vaksin baik Vaksin Pertama maupun ke dua dalam kegiatan
operasi Yustisi tersebut.
Kegiatan Yustisi tersebut
melibatkan personil Polsek Palang, TNI, Satpolpp dan tenaga medis dari
Puskesmas Palang yang lebih dari 25 ( Dua Puluh Lima ) Personil, yang
melaksanakan penindakan kepada masyarakat penguna jalan Raya yang tidak
mematuhi protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker,
Kegiatan Yustisi tersebut
adalah perintah langsung dari Bapak Kapolres Tuban AKBP DARMAN, S. I.
K, untuk dilakukan operasi Yustisi kepada masyarakat yang tidak mematuhi
protokol kesehatan dan bertujuan mendisiplinkan masyarakat untuk
mematuhi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran virus Omicron,ujar
Bapak Kapolsek Palang AKP SIMON TRIYONO.
By Humas polsek palang polres Tuban.





