Polres Tuban – Petugas Kepolisian Sektor Rengel Polres Tuban, melaksanakan pelimpahan tujuh orang tersangka kasus perjudian berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Tuban, Kamis (20/4/2017).

Pelimpahan ketujuh orang tersangka merujuk kepada Surat P21dari Kejari Tuban yang berarti bahwa proses penyidikan di tingkat Kepolisian sudah lengkap.

“Kami telah menerima P21 dari Kejari Tuban maka hari ini kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti”, kata Kapolsek Rengel, AKP Musa Bakhtiar saat dikonfirmasi.

Setidaknya ada sepuluh personil Polsek Rengel yang terdiri dari anggota Unit Reskrim dibantu dengan Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) diterjunkan oleh Kapolsek Rengel untuk mengawal pelimpahan para tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) ke Kejari Tuban.

Menurut Kapolsek Rengel, AKP Musa Bakhtiar, pengerahan sejumlah personil tersebut guna mengantisipasi kemungkinan para tersangka itu melarikan diri.

“Pelimpahan tersangka dari LP ke Kejari sengaja kami melibatkan banyak personil demi mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, hal itu tentu sangat tidak kami inginkan”, papar AKP Musa.

Petugas nampak dengan sigap melakukan pengawalan para tersangka perjudian itu, dan membawa mereka dengan posisi tangan terborgol, hal tersebut menurut Kapolsek Rengel sesuai dengan SOP yang ada.

“Kami lakukan pengawalan dan memperlakukan para tersangka dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, sekali lagi kami tegaskan hal ini untuk keamanan dan mencegah mereka melarikan diri”, pungkas AKP Musa.

Humas Polsek Rengel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here