polrestuban – Untuk mencegah penggunaan media sosial yang bersifat negatif, anggota Polsek Rengel Polres Tuban melaksanakan sosialisasi kepada para pemuda di salah satu kafe di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Jum’at malam, (14/12/2019).
Aipda Supriyanto, petugas Polsek Rengel menyampaikan beberapa pesan untuk bijak dan santun dalam bermedia sosial, tak hanya itu, ia juga menyampaikan Undang-Undang ITE kepada para pemuda.
Sosialisasi itu diberikan mengingat pengguna media sosial di era modern sangat tinggi dan usia-usia remaja merupakan pengguna media sosial yang paling aktif.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono S.H., S.Ik., M.Si. melalui Kapolsek Rengel AKP Yani Susilo S.H. mengatakan bahwasanya media sosial saat ini terkadang banyak mengandung muatan konten negatif seperti berita yang bersifat Hoax, ujaran kebencian, radikalisme hingga pornografi.
“Pembekalan ini perlu agar generasi milenial dapat menggunakan media sosial dengan bijak dapat menyaring segala informasi di media sosial”, tuturnya.







