Polsek Rengel Polres Tuban bersama dengan TNI Koramil Rengel dan Satpol PP Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban menggelar Operasi Yustisi sebagaimana Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan. Sabtu malam, (19/9/2020).
Kegiatan operasi dilakukan secara mobiling, petugas mendatangi sejumlah cafe dan warung kopi tempat nongkrong para pemuda. Kendati sosialisai tentang pemakaian masker dan protokol kesehatan sudah dilakukan, namun masih saja ditemukan beberapa warga yang masih melanggar.
Para pelanggar ini lalu di data oleh Pol PP untuk kemudian diberikan teguran oleh para petugas. Petugas memperingatkan warga apabila dikemudian hari masih membandel dan tidak mengindahkan himbauan yang disampaikan, akan dilakukan tindakan sesuai dengan Instruksi Presiden maupun Perda dan Perbup yang berlaku.
Petugas juga mewanti-wanti kepada pemilik maupun pengelola warung supaya memberlakukan protokol kesehatan dan mewajibkan pengunjungnya mengenakan masker.
“Sosialisasi dan himbauan sudah sering kami lakukan, untuk selanjutnya apabila masih melanggar tentu akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada”, tutur Kapolsek Rengel IPTU Dean Tommy Rimbawan S.H. yang memimpin kegiatan.
Mantan KBO Satreskrim Polres Tuban menambahkan, kegiatan operasi ini akan terus dilakukan secara intensif dengan tujuan untuk segera memutus mata rantai Covid-19.
“Kegiatan akan kami lakukan dengan intensif, dengan harapan warga tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat memutus persebaran Covid 19 dan wabah ini segera berlalu”, tandasnya.







