Polri yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri
Salah satu kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas tersebut Polsek Singgahan Polres Tuban melakukan pembinaan terhadap Saka Bhayangkara Karena kebhayangkaraan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Terlihat anggota Polsek Singgahan Aipda Adi Triwono Kasi Humas Polsek Singgahan memberikan materi tentang kejahatan dunia maya/Cyber Crime. Minggu (21/07/2019) sore.
Dalam memberikan materi kepada saka bhayangkara tersebut Kasi Humas Polsek Singgahan Aipda Adi Triwono menjelaskan tentang UU RINomor 19 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE beserta dampaknya. 
Sebagai anggota saka bhayangkara harus menjadi contoh dimasyarkat jangan sampai terjerat masalah pidana khususnya UU ITE. 
Selesai kegiatan tersebut Aipda Adi Triwono mengatakan, “Tujuan pemberian materi tersebut sebagai pengetahuan pada generasi muda sebagai estafet dan penerus bangsa, dalam penggunaan Media Elektronik, agar selalu bijak dalam menggunakanya terutama harus bijak dalam menyikapi adanya pemberitaan yang tidak benar atau identik disebut Hoax. “
Harapan kita kedepan agar para anggota saka bhayangkara ini lebih paham sesuai dengan lambangnya tunas kelapa yang mencerminkan tingkah laku dan perbuatan anggota saka bhayangkara yang berperan aktif, tertib hukum demi ketentraman masyarakat serta mampu menujang keberhasilan pembagunaan dan menjamin tetap tegaknya NKRI yang bersendikan pancasila dan UUD RI tahun 1945.Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here