Polri yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri
Salah satu
kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas tersebut Polsek Singgahan
Polres Tuban melakukan pembinaan terhadap Saka Bhayangkara Karena
kebhayangkaraan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Terlihat
anggota Polsek Singgahan Aipda Adi Triwono Kasi Humas Polsek Singgahan
memberikan materi tentang kejahatan dunia maya/Cyber Crime. Minggu
(21/07/2019) sore.
Dalam memberikan materi kepada saka bhayangkara tersebut Kasi Humas Polsek Singgahan Aipda Adi Triwono menjelaskan tentang UU RINomor 19 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE beserta dampaknya.
Sebagai anggota saka bhayangkara harus menjadi contoh dimasyarkat jangan sampai terjerat masalah pidana khususnya UU ITE.
Selesai
kegiatan tersebut Aipda Adi Triwono mengatakan, “Tujuan pemberian
materi tersebut sebagai pengetahuan pada generasi muda sebagai estafet
dan penerus bangsa, dalam penggunaan Media Elektronik, agar selalu bijak
dalam menggunakanya terutama harus bijak dalam menyikapi adanya
pemberitaan yang tidak benar atau identik disebut Hoax. “
Harapan
kita kedepan agar para anggota saka bhayangkara ini lebih paham sesuai
dengan lambangnya tunas kelapa yang mencerminkan tingkah laku dan
perbuatan anggota saka bhayangkara yang berperan aktif, tertib hukum
demi ketentraman masyarakat serta mampu menujang keberhasilan
pembagunaan dan menjamin tetap tegaknya NKRI yang bersendikan pancasila
dan UUD RI tahun 1945.Pungkasnya.








