wacananews.com – pelaku kriminalitas dengan  anak sebagai pelakunya merupakan sesuatu yang janggal di dalam masyarakat umum. Namun kenyataan terdapat sejumlah kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku.

Hal ini terjadi di beberapa wilayah termasuk juga di wilayah Polsek Tuban.  Baru-baru ini, Unit Reskrim  Polsek Tuban Polda Jatim  hari Senin (02/12/2019) pukul 23.00 wib menerima laporan dari warga kelurahan Sidomulyo bahwa telah terjadi pengambilan kotak amal yang terletak mushola Al Achdhori dan dilakukan oleh seorang anak laki-laki yang masih berusia 13 tahun. 

Sesuai dengan arahan Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP Nanang Haryono Sh, SIK, MSi melalui Kapolsek Tuban Iptu Geng Wahono bahwa dalam penanganan kasus kejahatan, kriminalitas yang dilakukan oleh anak dibawah umur harus memperhatikan kejiwaan si anak dan perlu diberikan seorang pendamping selama proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) Menindaklanjuti perintah tersebut unit reskrim melaksanakan dengan menghubungi pihak keluarga dari si anak. selama kegiatan BAP yang dilakukan unit reskrim berjalan aman, lancar serta sesuai dengan arahan pimpinan.

#KUAT MENGABDI & SANTUN MELAYANI#

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here