wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim pada hari Senin 14 Desember 2020, sekira pukul 14.10 Wib Unit Reskrim Polsek Tuban yang dipimpin oleh Iptu darwanto Sh (kanit Reskrim) telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. A ZND (50th) di di Kel. Kutorejo gang IV saat menunggu para pembeli barang haram tersebut. Menurut keterangan dari A. ZND bahwa dirinya sebagai kurir. 

saat penangkapan unit Rekrim mendapati barang bukti yang disimpan didalam sebuah jok sepeda motor Honda Grand Nopol S 4018 AW berupa 1 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna hitam  berisikan plastik klip warna putih dengan berat brutto 0,50 (nol koma Lima  Nol ) gram, 1 buah plastik warna putih berisi @56  butir pil warna putih sejenis Pil Carnophen tanpa ijin edar.

berdasarkan dengan kejadian dan barang bukti yang ada maka sdr  A. ZND dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat  (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar,  menyerahkan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil carnophen

Atas kejadian tersebut Kapolsek Tuban AKP M. Geng Wahono sebagai langkah awal telah melaporkan kepada Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono SIK, SH, MH untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

#POLRES TUBAN HEBAT(humaspolsektuban)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here