wacananews.comPolresTubanPoldaJatim Senori – Kabupaten Tuban kembali masuk dalam PPKM level 3, hal ini karena variabel dalam penilaian PPKM adalah jumlah persen (%) warga yang telah divaksin. Karena belum ada 70 % warga yang telah divaksin maka maka Kabupaten Tuban masuk dalam PPKM Level 3.
Menindak lanjuti situasi dan kondisi tersebut, anggota Polsek Senori melaksanakan giat yustisi dengan sasaran kerumunan warga untuk memberikan himbauan dan mengajak warga untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Seperti yang terlihat di Warung Kopi (Warkop) milik warga Dsn, Joho Desa Rayung. Dilokasi tersebut petugas mendapati sekelompok warga yang lagi asyik-asyik ngopi sambil bercengkrama, dengan tidak mematuhi protokol kesehatan, Selasa (5/10/2021) malam.
Alhasil wargapun kaget dan sedikit panik melihat kedatangan tim gabungan. Pasalnya maksud kedatangan tim gabungan ke lokasi warung kopi (warkop) milik Supinah warga Dsn, Joho Desa Rayung tersebut adalah dalam rangka operasi yustisi PPKM Level 3.
Mereka yang diketahui tidak menggunakan masker, selain didata, juga mendapatkan sanksi sosial, sesuai dengan SE Bupati Tuban No. 367 Tahun 2021 dan SE Gubernur Jatim Tuban No. 451 Tahun 2021. Selain itu warga dihimbau untuk mengikuti vaksine agar tercipta kekebalan komunal di lingkungan masing-masing.
“Niatnya mau ngopi dan ngumpul bersama warga yang lain, tadi lupa tidak memakai masker,” ujar Supoko salah seorang warga Desa Rayung.
Kapolres Tuban AKBP Darman melalui Kapolsek Senori AKP Ali Kanapi, S.H., mengatakan, jika giat yustisi tersebut dilakukan sebagai kampanye pendisiplinan protokol kesehatan dan himbauan vaksinasi kepada warga.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mentaati protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi Covid-19,” ujarnya.
Dengan
kampanye ini, maka diharapkan masyarakat akan mematuhi protokol
kesehatan pencegahan Covid-19. Giat yustisi ini juga akan terus
dilaksanakan secara berkala, dan di beberapa tempat keramaian.





