wacananews.comPolresTubanPoldaJatim Senori – Giat Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan kususnya penggunaan masker oleh warga masyarakat secara intens digelar oleh tim gabungan Kecamatan Senori. Sasaran dari operasi yustisi ini adalah warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Terbaru tim gabungan yang berasal dari personil Polsek Senori Polres Tuban, anggota TNI dari Koramil Senori dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kec, Senori, melaksanakan operasi yustisi di Jalan Desa Wanglu Wetan Kecamatan Senori, Selasa (9/11/2021) siang.
Semua warga masyarakat yang melintas di jalan desa yang merupakan pemukiman padat penduduk tersebut menjadi sasaran anggota gabungan. Alhasil adanya operasi yustisi ini tim gabungan masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker.
Mereka yang diketahui tidak menggunakan masker, selain didata, juga mendapatkan sanksi sosial, sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020. Beberapa sanksi yang diterapkan yakni menyanyikan lagu nasional hukuman fisik berupa kerakan skot jump juga ada yang disanksi push up.
“Niatnya mau jemput anak sekolah, lupa tidak memakai masker,” ujar Husin seorang warga yang mengaku warga Desa Wanglu Wetan.
Karena tidak memakai masker, dia dan warga lain yang tidak memakai masker pun diminta untuk menyanyikan lagu Garuda Pancasila dan melakukan skot jump oleh petugas dari tim gabungan.
Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., melalui Kapolsek Senori AKP Ali Kanapi mengatakan, jika giat yustisi tersebut dilakukan sebagai kampanye penggunaan masker, sekaligus sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker dan wajib menggunakan masker pada pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dengan
kampanye ini, maka diharapkan masyarakat akan mematuhi protokol
kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi yustisi masker ini juga akan
terus dilaksanakan secara berkala, dan di beberapa tempat keramaian.





