Pada hari Selasa tanggal 3 September 2019 saat petugas Lalu Lintas melaksanakan kegiatan pengaturan pagi menjumpai pengendara yang kendaraannya tidak safety (tidak menggunakan helm), dan saat itu juga pengendara dihentikan dan diberi teguran secara langsung dan ditindak menggunakan Tilang sesuai undang – undang Lalu Lintas yang dilanggar.Penindakan menggunakan tilang tidak lain guna memberi efek jera kepada pengendara agar tidak mengulangi kesalahan itu lagi Dan lebih mentaati peraturan Lalu lintas yang ada dan tentunya safety juga lendaraanya. Pengendara harus safety apa maksudnya yaitu harus mempunyai SIM, menggunakan Helm dan dalam keadaan sehat.Kendaraan yang safety sepion sesuai standart,Warna sesuai STNK, ban dan pelek sesuai ketentuan, kendaraan tidak dibody ceper atau diprotoli Alur ban harus sesuai spektek yang ada tidak boleh diganti dengan ban kecil kenapa ???Karena bila tidak sesuai spektek dikawatirkan bila digunakan berkendara tidak bisa menahan beban berat sehingga pelk patah dan mengakibatkan si pengendara kecelakaan. Patuhilah tata terib berlalu lintas dan penuhi syarat-syarat berkendara. Karena suatu kecelakaan berawal dari suatu pelanggaran. Siap mengapdi santun melayani. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here