Senori – Anggota Bhabinkamtibmas Desa Wonosari Polsek Senori Polres Tuban Jawa Timur, Aipda Ahmadi melaksanakan sambang warga masyarakat Desa Wonosari Kec, Senori, guna memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat mengenai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup No. 65 Tahun 2020, Jum’at (18/9/2020) malam.
Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini berisi tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kususnya mengenai kewajiban memakai Masker.
Kepada warga, Bhabinkamtibmas dengan cara yang humanis menghimbau untuk menjaga jarak aman minimal 1,6 meter untuk mencegah penularan Virus yang belum ditemukan obatnya tersebut.
Tidak lupa anggota juga mengingatkan warga tentang anjuran dari pemerintah bahwa warga masyarakat wajib menggunakan Masker. Pemilik Warung pun diingatkan agar selalu mengingatkan para konsumen untuk menerapkan physical distancing dan penggunaan Masker.
“Kami selaku Bhabinkamtibmas mengimbau agar warga disiplin menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak serta rutin mencuci tangan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Aipda Ahmadi.
Sementara itu dilokasi berbeda Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Senori Iptu Suganda, S.H., mengatakan bahwa setiap saat anggota Polsek Senori melakukan imbuan dengan turun langsung ke tempat kerumunan massa seperti pusat perbelanjaan, Bank, Warkop dan fasilitas umum lainya.
“Kegiatan yang dilakukan oleh anggota adalah menyampaikan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas Iptu Suganda.





