Senori-Pada perayaan malam tahun baru yang lazim dan sering dilakukan oleh para pemuda adalah melaksanakan konvoi sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong yang mempunyai suara sangat keras.
Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selain merupakan pelanggaran terhadap UU lalu lintas, suara yang dihasilkan dari knalpot brong sangat keras dan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainya.
Mendekati pergantian tahun dari tahun 2019 ke tahun 2020. Polsek Senori Polres melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan menyambangi pemilik bengkel untuk memberikan imbauan agar tidak menerima pembuatan dan pemasangan Knalpot brong, Sabtu (28/12/2019).
Seperti yang terlihat di Bengkel Las Cahaya Berkah. Dibengkel yang beralamat di Desa Leran di Jl. Raya Sunan Kalijogo turut Desa Leran Kecamatan Senori. Personil Polsek Senori yang dipimpin oleh Ps, Kanit Binmas Polsek Senori Aipda Sugeng Hariyanto memberikan himbauan kepada pemilik dan karyawan Bengkel.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Senori AKP Musa Bakhtiar, S.Sos., M.M., menjelaskan, pelaksanaan himbauan kepada pemilik bengkel tersebut dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan datangnya Tahun baru 2020.
Tujuannya adalah diharapkan nanti pada pelaksanaan perayaan Tahun Baru berlangsung dengan aman dan tertib. Masyarakat tidak terganggu dengan bisingnya suara Knalpot Motor.
“Hal ini sudah sesuai dengan perintah Kapolres Tuban dalam rangka menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah Kabupaten Tuban” imbuhnya.
Kanip, pemilik bengkel Cahaya Berkah mengucapkan terima kasih atas himbauan yang diberikan oleh Polsek Senori. Dengan adanya himbauan dari Kepolisian pihaknya mempunyai alasan untuk menolak apabila ada pelanggan yang ingin memasang Knalpot Brong.
“Selama ini bengkel kami hanya fokus dengan pembuatan interior dan eksterior rumah seperti Pagar, Pintu, Teralis, tangga rumah dan lain sebagainya” imbuhya. (wd)







