Samsat Keliling Polres Tuban pada hari Sabtu (10/8/2019) dijadwalkan hadir di pertigaan pasar Plumpang Kecamatan Plumpang.Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor milik masyarakat.

“Bagi masyarakat bisa membayar pajak kendaraannya di Samsat Keliling itu,” kata Aiptu M Mustofa operator Samsat Keliling pagi ini.Ia mengatakan, melalui layanan tersebut warga tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.Layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku. Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret,bahkan hingga Bukalapak, dan Tokopedia, Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here