polrestuban-Bumi wali sebutan kabupaten Tuban nampaknya belum bebas dari belenggu peredaran obat terlarang jenis karnopen. Terbukti mulai tanggal 7 Juni s/d 2 Agustus 2017, anggota Satreskoba Polres Tuban berhasil mengungkap 13 kasus pil karnopen dengan total 14 orang sebagi pengedar. Rabu (02/8/2017)

Barang bukti yang diamankan anggota dalam kurun waktu itu sebanyak 15.986 butir pil karnopen. Serta diamankan total uang tunai Rp. 3.161.000 yang merupakan uang hasil penjualan pil haram tersebut.

Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, mengatakan pengungkapan sebanyak 13 kasus pil karnopen itu dimulai sejak 7 Juni sampai saat ini. Dengan rincian 12 tersangka laki-laki dan 2 perempuan.

“Kita masih kembangkan darimana barang ini diambil” terang Kapolres Tuban

Kasus terakhir yang diungkap anggota pada tanggal 2 Agustus 2017, di Dusun Pakah Desa Gesing Kec. Semanding Tuban. Di lokasi itu anggota meringkus pengedar berinisial WTB (50) warga desa setempat dengan barang bukti berupa 9.045 butir pil karnopen dan uang tunai Rp. 1.554.000.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here