Humas.com Widang – Jumat ( 30/07/2021) Pukul 13.00 Wib bertempat  di Pendopo Kantor Kecamatan Widang telah dilaksankan kegiatan rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid’19 terkait Implementasi 3-T. 
Hadir dalam kegiatan tersebut Suwarsono, S.STP., Plt. Camat Widang, AKP Totok Wijanarko, S.Pd., Kapolsek Widang, Kapten Inf. Istoha, Dan ramil Widang, Bedjo, S.Kep., Ns., Kapuskesmas Widang, dr. Yusnita, Kapuskesmas Compreng, Kepala KUA Kecamatan Widang dan Kades se Kecamatan Widang.

Setelah diawali dengan pembukaan, selanjutnya Camat Widang memberikan sambutan, yang diantaranya menyampaikan bahwa : Pelaksanaan 3-T dari tingkat desa harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan serius. 

” Sesuai petunjuk SATGAS Kabupaten bahwa pelaksanaan Isolasi bagi pasien Swab positif yang bergejala ringan agar ditempatkan di tempat isolasi terpusat bukan isolasi mandiri seperti selama ini, ” ucap Camat.

Dilanjutkan mengenai pelaksanaan hajatan pernikahan maupun khitanan yang ada Resepsinya belum diperbolehkan, yang terpenting adalah tidak ada hiburan maupun sound system, kalau bisa tidak ada terop, ” imbuh Camat.

Lalu Camat menekan, dalam penanganan jenazah Covid’19, agar diaktifkan kembali relawan pulasaran yang sudah ada di desa masing-masing, ” pungkas Camat mengakhiri sambutannya. 

Kegiatan berlanjut dengan sambutan Kepala Puskesmas Widang, yang menyampaikan bahwa : Perlakuan pemandian jenazah yang meninggal di rumah harus dilaksanakan dengan prosedur yang benar.
 ” Pemilihan kader yang sudah ditunjuk diharapkan bisa membantu pelaksanaan tugas Gugus Tugas Covid’19, ” ucapnya. 

Bersambung dengan sambutan Kepala Puskesmas Widang, Kepala Puskesmas Compreng juga menyampaikan bahwa : Warga yang menyadari telah bergejala Covid’19 ada beberapa bahkan sebagian besar menolak untuk dilaksanakan testing dan dirujuk ke RS. 

” Diharapkan terhadap pasien yang Swab positif kita lakukan tracing sebanyak-banyaknya yang dikemudian hari akan mudah dalam hal perawatan untuk pemberian obat maupun pengawasan, imbuh Kepala Puskesmas Compreng menutup sambutannya. 

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Widang menyampaikan beberapa hal, diantaranya bahwa : Pelaksanaan Sholat jenazah Covid’19 diharapkan untuk tidak disholatkan di depan rumah guna mengurangi resiko, tentunya ada kerawanan baik potensi Gangguan Kamtibmas maupun kerawanan lainnya. 

” Sedang untuk Kader Posyandu besok Selasa diminta untuk hadir di Kecamatan sebagai relawan membantu Gugus Tugas Covid’19, ‘ ucap Kapolsek.

Menyinggung soal bantuan sosial, agar penyaluran disampaikan kepada warga dengan tepat sasaran, hindari adanya penumpukan pada warga tertentu, tetapi ada warga lainnya yang memang membutuhkan namun tidak tersentuh, ” tegas Kapolsek.

Diakhir sambutannya, Kapolsek menekan kembali bahwa untuk hajatan pernikahan maupun khitanan agar seluruh Kepala Desa menyampaikan kepada warganya untuk tidak mengadakan resepsi. Kegiatan boleh dilaksanakan, namun untuk resepsinya yang tidak diperbolehkan, ‘ tekan Kapolsek.

Selesai sambutan dari Kapolsek, Danramil Widang kemudian menyampaikan bahwa : Dalam pelaksanaan tugas penanganan Pasien Covid’19 yaitu dengan 3-T harus dilakukan dengan serius, karena saat ini ketersediaan vaksin di Indonesia sangat terbatas. Pelaksanaan 3-T diharapkan bisa menjadi langkah tepat untuk mendeteksi dan menangani Pasien Covid’19, ” ucapnya. 

Dipenghujung sambutan, Kepala KUA Widang menyampaikan bahwa : Pelaksanaan pernikahan saat ini wajib dilaksanakan Swab antigen terlebih dahulu. Swab antigen tetap wajib dilaksanakan meskipun PPKM tidak diperpanjang lagi ,” ucap Kepala KUA yang mengakhiri sambutannya, kemudian dilanjutkan dengan penutupan kegiatan rapat koordinasi. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here