Polsek Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Tim gabungan dari Koramil 0811/10 Bangilan, Polsek Bangilan dan Satpol PP Kecamatan Bangilan rutin gelar Operasi Yustisi Implementasi Inpres No 6 dan Perbup No 65 tahun 2020 pada malam hari di Jalan Raya, Bangilan di wilayah Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban tepatnya di Simpang empat Desa Ngrojo. Jumat Malam (18/09/2020).
Kegiatan razia yang digelar oleh tim gabungan di pimpin langsung oleh Kapolsek Bangilan AKP Gunawan Wibisono untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. 
Aparat gabungan menggelar razia masker pukul 20.00 WIB malam ini berfokus di sepanjang jalan Raya bangilan yang di lalui oleh kendaraan roda dua dan empat. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Pelaksanakan razia gabungan guna menertibkan para pengendara roda dua dan empat  yang tidak menggunakan masker, dalam kegiatan razia masker ini para petugas aparat gabungan mendapati sebagian pengendara yang masih tidak memakai masker dan pemuda yang masih Nongkrong di warung kopi. Sehingga petugas melakukan pendataan dan memberikan tindakan Fisik. Sesuai dengan kondisi pelanggar.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek AKP Gunawan Wibisono selalu berpesan kepada anggotanya dalam menertibkan Warga yang kurang disiplin protokol kesehatan  covid 19 ini untuk menggunaka cara “ yg bisa di terima oleh masyarakat, sehingga masyarakat akan sadar sendiri bahwa menggunakan masker itu sangatlah berguna untuk mencegah penyebaran Covid-19 

Tindakan ini dilakukan Dengan harapan warga masyarakat bisa lebih tertib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah mengendarai kendaraan Roda Dua dan empat, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, kegiatan tersebut dengan tujuan memberi efek jera bagi para pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dan mewajibkan memakai masker.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here