wacananews.com – Polres Tuban, unit Reskrim Polsek Palang Polres Tuban, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA SUDJARWO S.H., berhasil mengungkap kasus Pencuri yang terjadi pada hari selasa,(19/11/2019) yang terjadi di masjid Asmoroqondhi Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kab. Tuban, yang mengakibatkan korban sdr UMI YANAH mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,-


Dan dengan kejelian Unit Reskrim Polsek Palang melaksanakan olah Tempat kejadian Perkara dan dari data CCTV masjid ditemukan petunjuk pelaku, dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku yang berinisial DA yang beralamat di Kel. Sidorejo Kecamatan. Tuban Kota, dan berhasil ditangkap di Kelurahan Doromukti Kecamatan Tuban Kota, oleh unit Reskrim Polsek Palang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palang IPDA SUDJARWO, S.H, pada hari selasa (26/11/2019). 


Dan dari hasil pemeriksaan pelaku DA diketahui bahwa pelaku adalah Residivis yang sudah keluar masuk lapas tuban sebanyak 4 empat kali, dalam kasus yang sama yaitu Pencurian, dan kecepatan pengungkapan perkara yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Palang merupakan bentuk pelayanan prima Polsek Palang Polres Tuban dan bagian dari program bapak Kapolres Tuban AKBP NANANG HARYONO, S. H., S. I. K, M. Si,


Dan atas perbuatan pelaku DA diacam hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP. 
By Humas Polsek Palang Polres Tuban. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here