Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Kepolisian Sektor Bancar Resort Tuban rutin melaksanakan giat patroli hutan bersama petugas kehutanan diwilayah hukum Polsek Bancar.
Pada kesempatan siang itu dilakukan oleh Wakapolsek Bancar Ipda Bambang Edy Novantoro SH bersama anggota melaksanakan patroli dialogis dengan petugas Perhutani RPH Siding Bapak sumarno.
Dalam giatnya wakapolsek Bancar menghimbau kepada petugas Perhutani untuk sering melakukan patroli kawasan hutan guna mengantisipasi adanya karhutla, berikan Himbauan kepada warga yang beraad dilokasi Persil untuk tidak sembarangan membakar sampah dikawasan hutan karena sesuai Pasal 50 ayat 03 UU Ri no 41 Tahun 1999 , Pasal 78 ayat 2 dan 3 barang siapa melakukan Pengrusakan Hutan akan dijerat hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Lima Milyar.
Guna menghindari hak itu terjadi, mari kita bersama lebih tanggap dengan situasi disekitar kita demi terwujudnya stabilitas kamtibmas tetap aman kondusif.jelas wakapolsek Bancar
Humas Bcr

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here