Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Kepolisian
Sektor Bancar Resort Tuban rutin melaksanakan giat patroli hutan bersama
petugas kehutanan diwilayah hukum Polsek Bancar.
Pada
kesempatan siang itu dilakukan oleh Wakapolsek Bancar Ipda Bambang Edy
Novantoro SH bersama anggota melaksanakan patroli dialogis dengan
petugas Perhutani RPH Siding Bapak sumarno.
Dalam
giatnya wakapolsek Bancar menghimbau kepada petugas Perhutani untuk
sering melakukan patroli kawasan hutan guna mengantisipasi adanya
karhutla, berikan Himbauan kepada warga yang beraad dilokasi Persil
untuk tidak sembarangan membakar sampah dikawasan hutan karena sesuai
Pasal 50 ayat 03 UU Ri no 41 Tahun 1999 , Pasal 78 ayat 2 dan 3 barang
siapa melakukan Pengrusakan Hutan akan dijerat hukuman 15 tahun kurungan
penjara dan denda Lima Milyar.
Guna
menghindari hak itu terjadi, mari kita bersama lebih tanggap dengan
situasi disekitar kita demi terwujudnya stabilitas kamtibmas tetap aman
kondusif.jelas wakapolsek Bancar
Humas Bcr
Home Uncategorized Wakapolsek Bancar Laksanakan Patroli Dialogis Dengan Petugas Perhutani RPH Siding







