wacananews.com – polrestubanpoldajatim – Dua pelaku Pencurian dengan pemberatan harus berjalan ngesot setelah ditembus timah panas Satreskrim Polres Tuban. Keduanya terjerat kasus pencurian kabel tembaga di PT Semen Indonesia Tuban.
Awal bulan Februari, Polres Tuban kembali ungkap kasus. Kali ini tiga kasus berhasil diungkap oleh unit Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban.
Hari ini, Rabu (5/2/2020) Polres Tuban adakan Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dan perjudian di halaman Sat Reskrim Polres Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H.,S.I.K.,M.Si didampingi PJU Polres Tuban, menegaskan bahwa Polres Tuban Akan selalu menumpas kejahatan di Bumi Wali Tuban.
” Saya bersama anggota dan jajaran akan selalu berusaha untuk menumpas segala bentuk tindak kejahatan di Bumi Wali Tuban untuk menciptakan situasi di BumiWali yang aman dan kondusif” tegas Kapolres Tuban.

Dalam ungkap kasus tersebut Polres Tuban berhasil mengungkap satu kasus pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian kabel suprime Pt. Semen Indonesia yang dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Serta menyita sejumlah barang bukti berupa Satu unit mobil patroli UTSG jenis Panther silver Nopol B 1544 TIN, .Satu unit truck nopol W 8284 UF warna kuning, Satu unit sepeda motor merk YAMAHA type VEGA tanpa plat nomor, 20 (dua puluh) meter Kabel Suprime N2 XSY 1×400 mm dan Dua buah gergaji.
Satu kasus pencurian yang dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. Tindak pidana yang dimaksud ialah mencuri uang di dalam ATM yang tertinggal di mesin ATM. Dengan adanya kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah heln warna hitam merk eroe, 1 (satu) potong jaket lebis warna abu-abu, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda GL Max nopol S 3523 FC warna hitam, 1 (satu) buah ATM BNI dengan nomor seri kartu 1946 3427 6002 3276, 1 (satu) buah topi warna hitam serta Uang tunai sebesar Rp 300.000,-.
Selain kasus pencurian, kasus perjudian juga telah berhasil diungkap. Dua tersangka judi dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2e sub pasal 303 bis ayat (2) ke 2 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Dengan menyita barang buki berupa Satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna merah Nopol S 4506 EN;
2).Uang tunai sebesar Rp. 543.000,-, Sebuah unit hp merk nokia warna biru hitam dengan nomor perdana 085330824169, Sebuah HP merk Samsung hitam, Nokia hitam, OPPO hitam, Uang tunai sebesar Rp. 920.000,- dan Satu lembar kertas catatan togel.
Kapolres Tuban menjelaskan bahwa kasus pencurian ATM masih dalam proses pengembangan.
“Pencurian uang di Kartu ATM masih dalam proses pengembangan. Bagaimana bisa pelaku mengetahui PIN ATM korban. Apakah memiliki koneksi orang yang ahli dalam hal tersebut, dsb” ujar Kapolres Tuban.
Bukti nyata Kapolres Tuban bahwa ia bersama anggota Polres Tuban beserta jajaran akan menciptakan Tuban Bumi Wali “Zero Kriminalitas”.





