Polrestuban- Kepolisian Sektor Parengan Polres Tuban melaksankan kegiatan pemasanga stiker himbauan kamtimbas di tempat umum maupun di pemungkiman masyarakat.Selasa 17/10/2017
Kapolsek Parengan AKP.BASIR.S.H Mengatakan bahwa pemasangan sticker himbauan kamtibmas di tempat-tempat umum dan rumah warga dapat dilihat langsung guna mencegah terjadinya tindak kejahatan
Adapun himbuan striker berisi ” Tamu 1 X 24 jam wajib lapor RT / RW setempat ”
Sticker himbauan kamtibmas merupakan salah satu upaya kepolisian Polsek Parengan guna menimbukan rasa kepercayaan masyarakat terhadap tugas dan tanggung jawab kepolisian dengan adanya pemasangan sticker himbauan kamtibmas di tempat-tempat umum dan dirumah-rumah warga agar masyarakat memahami dan mengerti dari isi himbauan kamtibmas dan selalu waspada terhadap situasi dilingkungan sekitar