Polres Tuban – Kerja sama Kementerian
Pertanian dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menekan
laju pemotongan sapi betina produktif Nasional ,berbagai kegiatan gencar
dilakukan guna mencapai hasil yang maksimal. Selasa (15/10/2019).
Kapolres
Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si. menyatakan kami
mempunyai Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Tuban yang selalu siap
membantu dalam menjalankan Program Pemerintah masyarakat tidak perlu
gusar dengan kehadiran pihak Kepolisian yang mendampingi dinas Pertanian
dan Peternakan. Ucap AKBP Nanang Haryono.
Kapolsek
Plumpang AKP Budi Friyanto, S.H. Untuk tindakan di lapangan, kita
lakukan sosialisasi, pengawasan dan pembinaan, sedangkan terhadap
pelanggaran yang ditemukan akan dilakukan penegakkan hukum sesuai pasal
86 UU No.41 tahun 2014 dengan melihat karakteristik masyarakat yang
dihadapi, sehingga masyarakat merasa terbina dan terayomi dengan adanya
Polri dan Dinas Peternakan”,
Dinas
Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tuban dengan didampingi Kanit Binmas
Aiptu Ngatmin Polsek Plumpang Polres Tuban memberikan sosialisasi
kepada TPH di Wilayah Polsek Plumpang Polres Tuban tentang larangan
pemotongan sapi betina yg masih produktif, Adapun TPH yg diberikan
sosialisasi TPH H. Mustain alamat Ds. Plumpang Kec. Plumpang, TPH
Nirdiyanto alamat Ds. Plumpang Kec. Plumpang, TPH Muttaqin Ds. Plumpang
Kec. Plumpang.
Hal ini
tentu sangat mendukung terhadap kegiatan utama Ditjen Peternakan dan
Kesehatan Hewan yakni program Upaya khusus sapi indukan wajib bunting
atau UPSUS SIWAB yang memacu produksi atau populasi sapi di dalam
negeri.
“Pelaku
pemotongan ternak ruminansia (herbivora) besar betina produktif dapat
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3
tahun dan denda 100 juta sampai 300 juta rupiah”, kata Kapolres Tuban
AKBP Nanang Haryono.
Kapolsek
Plumpang melalai Kanit Binmas Aiptu Ngatmin menjelaskan keberhasilan
penurunan pemotongan ruminansia betina produktif ini tentu saja tidak
terlepas dari peran dan keterlibatan aktif jajaran kepolisian melalui
kegiatan sosialisasi dan pengawasan yang bersinergi sampai tingkat
lapangan melalui peran aktif Bhabinkamtibmas. Ucapnya.
AKBP
Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan Polri mendukung penuh
kegiatan ini dengan segenap kekuatan yang ada sampai di tingkat desa
(Bhabinkamtibmas). Ia mengatakan bahwa pelarangan penyembelihan sapi
betina produktif telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), dimana
disebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil
betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif
“Kalau
seandainya terjadi pelanggaran, dari Polri akan melakukan penindakan,
hal ini untuk memberikan memberikan efek jera pada pelaku pemotong
betina produktif”, Pungkas AKBP Nanang Haryono
Home Uncategorized Dampingi Dinas Peternakan Tuban, Kanit Binmas Polsek Plumpang Polres Tuban Sosialisasi Di...







