Polres Tuban – Kerja sama Kementerian Pertanian dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menekan laju pemotongan sapi betina produktif Nasional ,berbagai kegiatan gencar dilakukan guna mencapai hasil yang maksimal. Selasa (15/10/2019).
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si. menyatakan kami mempunyai Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Tuban yang selalu siap membantu dalam menjalankan Program Pemerintah masyarakat tidak perlu gusar dengan kehadiran pihak Kepolisian yang mendampingi dinas Pertanian dan Peternakan. Ucap AKBP  Nanang Haryono.
Kapolsek Plumpang AKP Budi Friyanto, S.H. Untuk tindakan di lapangan, kita lakukan sosialisasi, pengawasan dan pembinaan, sedangkan terhadap pelanggaran yang ditemukan akan dilakukan penegakkan hukum sesuai pasal 86 UU No.41 tahun 2014 dengan melihat karakteristik masyarakat yang dihadapi, sehingga masyarakat merasa terbina dan terayomi dengan adanya Polri dan Dinas Peternakan”, 
Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tuban dengan didampingi Kanit Binmas Aiptu Ngatmin Polsek Plumpang Polres Tuban memberikan sosialisasi kepada TPH di Wilayah Polsek Plumpang Polres Tuban tentang larangan pemotongan sapi betina yg masih produktif, Adapun TPH yg diberikan sosialisasi TPH H. Mustain alamat Ds. Plumpang Kec. Plumpang, TPH Nirdiyanto alamat Ds. Plumpang Kec. Plumpang, TPH Muttaqin Ds. Plumpang Kec. Plumpang. 
Hal ini tentu sangat mendukung terhadap kegiatan utama Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yakni program Upaya khusus sapi indukan wajib bunting atau UPSUS SIWAB yang memacu produksi atau populasi sapi di dalam negeri.
“Pelaku pemotongan ternak ruminansia (herbivora) besar betina produktif dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda 100 juta sampai 300 juta rupiah”, kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono.
Kapolsek Plumpang melalai Kanit Binmas Aiptu Ngatmin menjelaskan keberhasilan penurunan pemotongan ruminansia betina produktif ini tentu saja tidak terlepas dari peran dan keterlibatan aktif jajaran kepolisian melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan yang bersinergi sampai tingkat lapangan melalui peran aktif Bhabinkamtibmas. Ucapnya.
AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan Polri mendukung penuh kegiatan ini dengan segenap kekuatan yang ada sampai di tingkat desa (Bhabinkamtibmas). Ia mengatakan bahwa pelarangan penyembelihan sapi betina produktif telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), dimana disebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif
“Kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Polri akan melakukan penindakan, hal ini untuk memberikan memberikan efek jera pada pelaku pemotong betina produktif”, Pungkas AKBP Nanang Haryono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here