wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 Polsek Jatirogo Polres Tuban melaksanakan Ops Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Selasa, 12/01/2021.
Sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Bripka Kaswadi, S.H., bersama Bripka Fahrul mengajak kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Kami berharap ditengah Pandemi Covid-19 ini masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu Disiplin Protokol Kesehatan” Tutur Kaswadi
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes yaitu 3M menjadi salah satu bentuk untuk memutus mata rantai serta penularan virus Covid-19.”Pungkas Kapolsek.
“Humas Polsek Jatirogo”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here